1 Syawal 1436 H, Kapankah?

M. Lutfi Hakim Selasa, 14 Juli 2015


Ada kemungkinan Lebaran tahun ini akan berbeda. Baik antara Pemerintah/Muhammadiyah dan NU, maupun antara Pemerintah/NU dan Muhammadiyah. Keadaannya sama persis seperti saat-saat menjelang Lebaran 2 tahun lalu. Waktu itu Muhammadiyah telah memutuskan 1 Syawal jatuh pada hari Kamis, 8 Agustus 2013 berdasarkan hisab, sedangkan NU masih menunggu laporan tim rukyat sore harinya, begitu juga Kementerian Agama dengan keputusan sidang isbatnya. Meski demikian, pada akhirnya Lebaran tahun itu seragam karena ada laporan hilal terlihat di Sulawesi yang diterima oleh Kemenag.

Bedanya, tahun ini kita belum tahu pasti apakah pada Kamis petang nanti ada yang berhasil melihat hilal sehingga kita bisa berlebaran di hari yang sama. Sementara hasil hisab menunjukkan bahwa posisi hilal sudah 2 derajat di atas ufuk—standar minimum batas visibilitas hilal versi pemerintah.

Yang dikhawatirkan, semampang tidak ada yang lapor melihat hilal, dan pemerintah memutuskan 1 Syawal 1436 H jatuh pada hari Jumat berdasarkan hisab, maka bisa jadi NU akan tampil beda dengan mulai berlebaran pada hari Sabtu. Hal ini mengacu pada kesimpulan Munas Alim Ulama NU di Situbondo pada tanggal 21 Oktober 1983 lalu: “Penetapan pemerintah tentang awal Ramadhan dan awal Syawal dengan menggunakan dasar hisab, tidak wajib diikuti. Sebab, menurut jumhur salaf, bahwa terbit awal Ramadhan dan awal Syawal itu hanya bi al-ru'yah au itmâmi al-adadi tsalâtsîna yauman (melihat hilal atau penggenapan bilangan 30 hari).” Dasar pengambilan keputusan ini bisa Anda lihat di kitab kompilasi fatwa-fatwa ulama Hadhramaut (Yaman) Bughyah al-Mustarsyidîn, dan Al-Durr al-Mantsûr fî Itsbât al-Syuhûr.

Keputusan Munas tersebut tampaknya hanya mengacu pada literatur fikih Mazhab Syafii. Memang, dalam Mazhab Syafii, penentuan awal bulan Hijriah hanya melalui (1) istikmal 30 hari bulan sebelumnya dan (2) rukyat atau melihat hilal. Sementara hisab hanya dipakai untuk menunjang aktivitas rukyat di lapangan, dan bukan sebagai penetapan awal bulan.

Dalam hal ini, masih menurut Mazhab Syafii, pemerintah tidak boleh menentukan awal bulan berdasarkan hisab, namun pemerintah berhak menolak laporan rukyat yang bertentangan dengan hasil hisab. (baca: Testimoni Palsu Para Perukyat)

Akan tetapi, menurut mazhab lain, awal bulan bisa ditetapkan berdasarkan hisab. Maka dari itu—ini yang perlu digarisbawahi—pemerintah punya wewenang untuk “berpindah mazhab” dan menetapkan awal bulan dengan berpedoman pada mazhab tersebut selama masih dalam bingkai mazhab empat: Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali.

Dan ketika pemerintah sudah memutuskan demikian, maka hilanglah semua sekat-sekat perbedaan antara kita dan “mereka”. Ini yang dalam kaidah fikih disebut dengan hukmul imâm yarfa’ul khilâf, bukan?

Lantas, bagaimana sikap kita sebagai orang yang mengaku Ahli Sunah wal Jamaah? (Yang dimaksud dengan Ahli Sunah wal Jamaah, sebagaimana pernah saya jelaskan, adalah mereka yang dalam tata cara ibadah dan muamalahnya bertaklid pada salah satu dari 4 mazhab di atas; dan dalam keyakinan teologisnya sesuai dengan Imam Abul Hasan al-Asy’ari atau Imam Abu Manshur al-Maturidi.)

Sudah barang tentu, kita mesti patuh pada ululamri sebagai manifestasi pesan Alquran setelah taat kepada Allah dan rasul-Nya (Q.S. An-Nisâ’ ayat 59). Kita tunggu saja hasil sidang isbat Kementerian Agama Republik Indonesia Kamis petang nanti. Apa pun hasil hisabnya ... apa pun laporan rukyatnya ... mari kita hargai ijtihad dan keputusan pemerintah.

Selamat menanti momen-momen bahagia bersama keluarga, tetangga, teman, dan semua orang yang Anda sayangi. Sampaikan salam-maaf saya kepada mereka.


Literatur

بغية المسترشدين ص ١٧٧
(مسألة ك) لا يثبت رمضان كغيره من الشهور إلا برؤية الهلال أو إكمال العدة ثلاثين بلا فارق، إلا في كون دخوله بعدل واحد. وأما ما يعتمدونه في بعض البلدان من أنهم يجعلون ما عدا رمضان من الشهور بالحساب، ويبنون على ذلك حل الديون والتعاليق، ويقولون اعتماد الرؤية خاص برمضان، فخطأ ظاهر. وليس الأمر كما زعموا؛ وما أدري ما مستندهم في ذلك.