Oh, Birokrasi Yaman

M. Lutfi Hakim Kamis, 29 Oktober 2014


Cerita mengenai buruknya sistem birokrasi di Negara Yaman mungkin tidak akan ada habisnya. Yang paling baru, dan mungkin yang paling heboh, ketika beberapa waktu lalu seratus lebih calon jemaah haji dari Universitas Al-Ahgaff gagal berangkat ke Tanah Suci karena alasan klasik: visa tidak keluar.

Hal serupa juga terjadi tahun lalu. Bedanya, dulu yang tidak jadi berangkat “hanya” 50-an orang, tetapi tahun ini meningkat dua kali lipat seiring dengan bertambahnya jumlah pendaftar. Dan meski tidak ikut mendaftar, saya turut prihatin dengan keadaan itu.

Mereka yang pernah tinggal di Negara Yaman, baik untuk tujuan belajar maupun sekadar pelesiran, pasti akan berurusan dengan seluk-beluk birokrasi. Begitu pula saya dan teman-teman satu angkatan yang sudah lima tahun ini tidak pulang, mau tidak mau harus tabah menghadapinya.

Sekitar awal September lalu masa berlaku iqamah (visa izin tinggal) kami sudah habis dan beberapa minggu sebelumnya sudah diperpanjang. Maksudnya kami telah membayar sejumlah uang (8.500 rial) untuk menambah masa aktif iqamah selama satu tahun. Memang, pembayaran iqamah harus dilakukan tepat waktu, karena apabila melewati tenggat, maka yang bersangkutan akan dikenai denda sebesar 300 rial per hari. Anggap saja 1 rial sama dengan Rp57, maka 300 rial kurang lebih Rp17 ribu.

Sampai di sini tidak ada masalah. Permasalahan baru muncul ketika sebagian dari kami ingin pulang dan mau mengurus surat khuruj niha’i (keluar dari negara).

Ternyata perpanjangan izin tinggal tersebut belum diproses oleh petugas imigrasi—atau apalah istilahnya saya kurang begitu paham—karena persediaan stiker habis. Stiker yang dimaksud merupakan bukti pembayaran iqamah yang (akan) dilekatkan di paspor masing-masing. Dan sampai saya menyelesaikan draf tulisan ini, belum ada kejelasan kapan stiker itu tersedia lagi.

Anehya, inilah yang membuat frustrasi, kami dianggap tidak/belum memperpanjang masa iqamah dan, oleh karena itu, jika nekat tetap ingin pulang maka sebagai konsekuensinya—di samping uang yang telah diserahkan untuk pembayaran iqamah hangus—harus membayar denda harian terhitung sejak dua bulan lalu. Ya, semuanya mungkin sekitar Rp1,5 juta. Alamak!

Bagi yang sabar menunggu sampai iqamah-nya beres, memang tidak terkena denda. Yang jadi masalah, siapa yang bisa sabar menunggu tanpa adanya kepastian?