Mengapa Harus Diubah?

M. Lutfi Hakim Minggu, 26 April 2015


Saat mengomentari salah satu peserta Dangdut Academy 2 beberapa waktu lalu, Saipul Jamil mengoreksi kesalahan lirik yang didengarnya dari sang kontestan. “Yang benar adalah merubah, bukan mengubah,” katanya.

Saipul Jamil—yang sangat sensitif terhadap kesalahan lirik—sangat teguh pada pendiriannya bahwa lirik asli dalam sebuah lagu, bagaimapun cara pengucapannya, tidak boleh diubah-ubah semau hati. Bahkan beberapa malam kemudian, kepada kontestan yang sama, ia mengatakan, “Yang benar adalah oh, bukan ho.” Meski yang terakhir ini tidak disepakati oleh dewan juri yang lain dan terkesan mengada-ada. Karena perubahan dari oh menjadi ho hanya soal artikulasi yang sama sekali tidak mengubah makna. Berbeda dengan mengubah dan merubah yang artinya sangat jauh berbeda.

Bahasa Indonesia termasuk salah satu jenis bahasa aglutinatif, yaitu bahasa yang mengandalkan afiks atau imbuhan (awalan, akhiran, sisipan, konfiks) untuk membentuk kata turunan. Kata mengubah, misalnya, merupakan bentuk turunan dari kata dasar ubah yang artinya ‘mengganti’ atau ‘menukar’. Sedangkan merubah adalah kata yang mengalami proses afiksasi dari kata dasar rubah (binatang sejenis anjing, bermoncong panjang, dan makanannya adalah daging, ikan, dan sebagainya). Dengan demikian, merubah bisa diartikan ‘mewujud’ atau ‘bertingkah laku seperti rubah’.

Akan tetapi, kita tahu, merubah dengan arti seperti itu—untuk tidak mengatakan tidak terpakai—malah terkesan mengada-ada. Meski kita sering mendengar dan melihat kata itu di mana-mana, tetapi tidak dengan arti demikian. Dan lirik yang “benar” menurut Saipul Jamil di atas adalah salah satunya. Kata benar sengaja saya beri tanda petik karena dalam konteks ini kebenaran itu relatif, dan, di sinilah letak permasalahannya: apa yang menjadi tolok ukur benar-tidaknya pelafalan kata dalam sebuah bahasa?

Jika pertanyaan itu disampaikan kepada seorang munsyi atau pakar linguistik, tentu saja jawabannya adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia; pelafalan yang benar adalah yang sesuai dengan yang tercantum dalam “kitab suci” itu, meskipun berbeda dengan cara pengucapan masyarakat Indonesia pada umumnya. Lantas, jika sebuah kata sudah (pernah) dibakukan dalam kamus, apakah berarti tidak bisa disunting dan direvisi lagi? Jawabannya adalah bisa.

Misalnya perubahan pada KBBI Edisi Keempat yang terkenal di kalangan aktivis media adalah kata perhati. Pada Edisi Ketiga, kata itu dijadikan kata dasar yang memiliki turunan memerhatikan (huruf /p/ luluh karena mendapat imbuhan mem–). Edisi berikutnya tidak ada lema perhati dan disebut asal kata itu adalah hati. Dari hati, dengan memberi imbuhan konfiks memper–kan, kemudian terciptalah kata memperhatikan yang kita gunakan hingga sekarang.

Masih ada contoh lain. Kata zuhur dan lohor sempat bergantian menempati posisi sebagai yang baku. Edisi I memberi kata zuhur tanda panah ke lohor. Artinya lohor yang dinilai lebih baku. Pada edisi berikutnya, posisi masih seperti itu. Namun, pada Edisi III terjadi perubahan, kata lohor diberi tanda panah ke zuhur, yang berarti zuhur yang lebih baku. Pada edisi terakhir juga sama. Jadi, jika dilihat dari penampilan kedua kata itu, posisi sekarang adalah dua-dua. (seperti pertandingan olahraga, ya?)

Perubahan lohor menjadi zuhur juga disertai penambahan arti. Kalau dua edisi awal hanya disebut lohor sebagai ‘waktu tengah hari’, maka pada zuhur ditambah dua pengertian lagi, yaitu ‘waktu salat wajib setelah matahari tergelincir sampai menjelang petang’ dan ‘salat wajib sebanyak empat rakaat pada waktu tengah hari sampai menjelang petang’. Pada makna yang ketiga itu huruf awal zuhur harus ditulis dengan huruf besar.

Menilik kedua contoh tersebut, dengan demikian, lema ubah dalam kamus juga berpeluang mengalami perubahan pada edisi berikutnya. Atau malah akan ada penambahan homonim di bawah lema rubah untuk menambah kosakata bahasa Indonesia? Tampaknya dua kemungkinan itu sangat kecil, karena merubah—dan bentuk pasifnya, yakni dirubah—sudah telanjur dianggap salah kaprah oleh otoritas penyusun kamus (Pusat Bahasa) sehingga tidak perlu lagi dilakukan perubahan.



Bahasa adalah salah satu entitas budaya. Ia hidup secara dinamis dalam sebuah masyarakat yang berbudaya. Jauh sebelum manusia mengenal aksara—dan lebih jauh lagi sebelum kamus mana pun disusun—mereka sudah lama menggunakan bahasa lisan untuk berkomunikasi dan menyampaikan apa yang ada dalam pikirannya.

Setelah manusia mengenal budaya baca-tulis, mereka kemudian merasa perlu untuk mendokumentasikan segala apa yang bisa diabadikan lewat media aksara. Dalam hal ini, tak bisa dimungkiri, penyusunan sebuah kamus mempunyai andil besar dalam pelestarian dan pengembangan bahasa tulis. Selain untuk mengetahui makna sebuah kata, kamus juga berfungsi untuk menghindari kesalahejaan dalam berbahasa, baik secara lisan maupun tulisan.

Namun jika melihat persoalan di atas, tampaknya masih ada dikotomi antara bahasa lisan dan bahasa tulis manakala, sekali lagi, tidak ada tolok ukur untuk menilai benar-tidaknya pelafalan kata dalam sebuah bahasa. Jika kamus yang dijadikan acuan, sesungguhnya kamus juga mengacu pada bahasa lisan yang kadang-kadang dianggap salah kaprah itu.

Saya setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa bahasa yang “baik dan benar” tidak melulu soal efektivitas serta kepatuhan terhadap kaidah gramatikal, tetapi juga soal rasa. Karena ada beberapa kata dalam kamus yang menyalahi aturan dan sengaja dibuat pengecualian. Contohnya kata mempunyai dan mengkaji yang, jika menurut kaidah pelesapan fonem, mestinya ditulis/dilafalkan memunyai dan mengaji, seperti halnya kata memukul dan mengalah.

Jadi, jika dirubah pun sebenarnya bisa dipahami dan enak didengar, mengapa harus diubah?